Kamis, 23 Desember 2010

BMT

BMT Pilih Badan Hukum Koperasi

LEMBAGA Keuangan Mikro (LKM) Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) memilih koperasi sebagai alternatif badan hukum usaha. Pilihan ini diambil setelah pemerintah mewajibkan seluruh LKM harus memiliki badan usaha mengacu Instruksi Presiden (Inpres) No 3/2010 tentang Peranan Koperasi dalam Penyaluran Pembiayaan Kepada UMKM.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga mengatakan sekitar 60 persen dari 3.500 unit BMT memilih bergabung dalam bandan hukum koperasi. "Mereka memilih koperasi karena lebih mengenal pelanggan yang berada di daerahnya yang bergabung dalam anggota koperasi sehingga ada captive market dalam bidang keuangan mikro," katanya di Jakarta, Jumat (17/12).

Menurutnya, LKM dengan bentuk usaha bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI), sedangkan Lembaga Modal Ventura harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan. "Jika berbentuk koperasi cukup memperoleh badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Jumlah LKM berbadan usaha koperasi yang melayani kebutuhan permodalan rakyat kata Pariaman akan terus bertambah.

Sumber : Jurnal Nasiona