Kamis, 28 Mei 2009

Memulai Usaha Baru


Diambil dari http://studitentangkewirausahaan.blogspot.com/

MEMULAI USAHA DARI SEMULA HARUS SADAR DAN HARUS MAMPU MENGANALISIS SITUASI DIRI DAN SITUASI LINGKUNGAN SECARA CERMAT DAN TEPAT, YAITU :

Apakah ada peluang usaha di bidang yang akan dimasuki?
Apakah anda tahu betul (Tidak sekedar meniru atau ikut-ikutan) Seluk beluk bidang yang akan dimasuki (Cara memulai, membuat, menjual. ,menyimpan, mengambil kredit dan lain-lain? )
Apakah anda tahu persis siapa pesaing dan calon pesaing anda dalam bidang tersebut? (Berapaka jumlah mereka, berapa persen luas pasar mereka, letak usaha mereka, kemampuan keuangan, pendidikan dan lain-lain? ?
Apakah adan tahu persis berapa besar pasar ( Jumlah penduduk, letak tinggal mereka, tingkat pendapatan penduduk, perkembangan selera yang anda layani?)Berapa persen kira-kira yang hendak anda rebut atau layani?Anda harus tahu tehnik pembuatan barang yang akan anda buat atau barang yang akan anda jual, Bagaimana kecenderungan teknologi dan teknik pembuatannya?Apakah cepat berubah? Apakah ada calon pengganti dari jenis produk lain yang lebih baik dan lebih murah?Apakah anda tahu persis siapa pensuplai (pembekal) anda (dimana mereka tinggal, berapa jumlah kemampuan minimal dan maksimal, apakah mereka mungkin memberi kredit dan lain-lain? Apakah ada calon pensuplai potensial di tempat lain? Apakah ada tempat mengambil barang yang lain?Anda juga ahrus sudah menjajaki dimana atau kepada siapa kemungkinan mendapat pinjaman bagi penambahan modal, berapa bunganya dan apa saja persyaratan mimnimalnya?Apakah anda juga mengetahui sumber tenaga kerja, cara mendapatkan tenaga yang akan membantu usaha anda (pendidikanm umur, pengalaman, tempat tinggal dll) ?Apakah anda sudah dapat menentukan dimana lokasi usaha anda (menapa di situ, berapa biaya dan apa untung ruginya, apa kelemahan serta peluangnya?Apakah anda mengerti seluk beluk peralatan yang anda perlukan (jenisnya, harganya, daya tahannya, kemungkinan penggantian kalau rusak, jenis peralatan pesaing lain?Apakah anda juga mengetahui segala peraturan yang menyangkut bidang usaha anda, seperti undang-undang tentang gangguan, izin usaha, pajak, kutipan resmi, Peraturan tata kota, kebersihan, analisis dampak lingkungan dll?